kita bersama-sama menggali lebih dalam tentang perjuangan dan harapan untuk masa depan yang lebih baik.
Di seluruh dunia, terutama di
wilayah-wilayah yang berjuang untuk membebaskan diri dari kolonialisme,
terdapat banyak organisasi perjuangan. Beberapa di antaranya berjuang secara
independen, sementara yang lain bersatu dalam satu badan politik. Namun, hanya
satu badan politik yang diakui secara resmi karena telah memenuhi 5 syarat
pendirian negara. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Memiliki wilayah dengan batas
yang jelas (tanah dan kekayaan alam).
2. Memiliki rakyat.
3. Memiliki pemerintahan.
4. Mendapatkan pengakuan
internasional.
5. Memiliki negara sponsor resmi.
Organisasi politik yang telah
memenuhi kelima syarat ini disebut sebagai organisasi politik resmi.
Jika kita menghubungkan hal ini
dengan perjuangan bangsa Papua, Pemerintah Sementara ULMWP telah memenuhi semua
5 syarat tersebut. Pertama, wilayah yang diperjuangkan adalah West Papua, yang
dahulu dikenal sebagai Niederland Neu Guinea, dan batas wilayahnya telah
ditetapkan dalam UUDS. Kedua, organisasi ini memiliki rakyat, yaitu bangsa
Papua yang tinggal di tanah Papua maupun di luar tanah Papua, yang juga diatur
dalam UUDS. Ketiga, Pemerintah Sementara telah terbentuk dan dideklarasikan
pada tanggal 1 Desember 2020, dengan struktur pemerintahan yang lengkap,
termasuk sayap militer.
Keempat, ULMWP telah mendapatkan
pengakuan internasional. Sebagai badan politik resmi, organisasi ini telah
didukung oleh 108 negara, termasuk MSG, PIF, ACP, Uni-Eropa, dan PBB itu
sendiri. Meskipun status negara masih diperjuangkan, banyak pemimpin negara,
anggota parlemen, dan pemimpin organisasi yang secara resmi menyebut Tuan Benny
Wenda sebagai Presiden.
Kelima, ULMWP sudah memiliki
negara sponsor resmi, yaitu Vanuatu, dan akan bertambah lagi dalam beberapa
hari ke depan.
Bila sebuah organisasi yang
memenuhi kelima syarat ini mendapatkan pengakuan dan dukungan dari satu atau
beberapa negara resmi, maka negara-negara lainnya juga akan mengikutinya,
termasuk organisasi-organisasi sub regional seperti MSG, regional seperti PIF,
dan internasional seperti ACP, Uni-Eropa, dan PBB, yang akan mengakui
organisasi tersebut sebagai wakil bangsa yang sedang berjuang untuk
kemerdekaannya. Dalam konteks Papua, Pemerintahan Sementara ULMWP telah
mencapai tingkat pengakuan ini.
Dalam sebuah perjuangan, tidak
ada dan tidak akan ada pengakuan lebih dari satu organisasi politik perjuangan
oleh negara-negara resmi dan organisasi-organisasi resmi, baik sub regional,
regional, maupun internasional, termasuk PBB. Hanya satu organisasi politik
yang dapat diakui secara resmi, dan ULMWP telah memperoleh status tersebut.
Contoh lain dari hal ini adalah FALENTIN/FRETELIN di Timor-Timur, FLNKS di
Kanaki, PLO di Palestina, dan sebagainya.
Dengan demikian, tidak benar jika
ada yang mengklaim bahwa organisasi lain akan diakui sebagai badan politik
resmi. Pandangan semacam ini tidak benar dan merupakan penipuan terhadap rakyat
dan bangsa Papua.