Makalah Antropologi Hukum dalam Kebudayaan Suku Yali.

 

salah satu Foto Adat Yali Angguruk dalam melakukan perdamaian antarsuku

Makalah Antropologi Hukum dalam Kebudayaan Suku Yali.

oleh

NAMA      : RUDI KABAK

 

NPM         : 233300516172

 

PRODI       : HUKUM

 

TUGAS      : MAKALAH

 

 Pendahuluan:

Orang Yali berada di dataran  tinggi Papua Barat. bagian barat ini dihuni  orang hubula di lembah Balim,  sedangkan bagian timur didiami suku Yale yang terdiri dari suku Mek,  Kimyal dan lebih jauh ke timur orang Epomek. Sedang suku Kem,  mendidiami bagian utara.  di daerah ini terdapat gunung-gunung tinggi dengan jurang yang terjal.  Orang Yali hidup di lembaga kecil dari rangkaian pegunungan tersebut.  Dari ini selalu didiputi awan kumulus menjelang siang hari.  Kampung-kampung mereka dibangun di atas bukit-bukit sehingga menawarkan udara yang sejuk dan pemandangan Yang indah. Di daerah hutan-hutan tropis basah itu mengalir sungai-sungai yang membela lamba-lembah itu.  Sungai-sungai ini berasal dari rangkaian gunung-gunung yang kemudian mengalir hingga ke sungai Memberamo di sebelah utara dan sungai Digul di sebelah selatan. Penduduk daerah Yali biasanya disebut Ap Yali atau Manusia Yali.  Jumlah orang Yali diperkirakan tidak lebih dari seratus ribu jiwa.

 

Dalam Antropologi hukum suku Yali adalah studi tentang sistem hukum tradisional yang digunakan oleh suku Yali di daerah pegunungan Papua. Dalam Makalah ini saya akan membahas latar belakang,kebudayaan suku Yali, pendekatan hukum diplomasi dan praktik hukum Yali, perang suku dan perdamaian suku Yali, serta implikasi dari adanya sistem hukum modern belanda dan indonesia di tanah papua terhadap keberlangsungan Praktik hukum tradisional suku Yali.

 

Mengenali Suku Yali

 

Suku Yali mendiami daerah pegunungan terjal yang terletak di sebelah timur lembah, tinggal di desa-desa kecil dengan rumah jerami bundar yang terletak di sisi lembah. Desa-desa tersebut terdiri dari satu atau lebih rumah laki-laki  Yowi (suci) yang besar dan sekelompok gubuk keluarga kecil (Homia) yang dibangun di dekatnya untuk dihuni oleh ibu-ibu dan anak-anak perempuan. Masyarakat di suku Yali didominasi oleh laki-laki, dan kekayaan seorang laki-laki diukur dari jumlah babi, istri dan lahan yang dimilikinya.

 

Dahulu kala, orang-orang Yali hidup tanpa pengetahuan tentang dunia luar, mereka merasa bahwa di dunia ini hanya ada orang Yali saja. Namun, dengan kehadiran para misionari dan kehadiran pelaur yang mencari rempah-rempah membukan cara pandang baru di Tanah papua secara umum dan di Daerah lembah Yalimo secara khusus. dengan berkembangnya Teknologi secara global memperkenalkan kebudayaan yang baru sekalipun Mereka (orang Yali) hanya mengenal sejarah pohon Yeli sebagai inti kepercayaan versi mereka tentang asal mula manusia di dunia. Mereka meyakini bahwa manusia yang pergi pada masa lalu akan kembali suatu saat nanti ke daerah Yali. Keyakinan ini diwariskan dari generasi ke generasi sebagai pengingat bahwa kedatangan seseorang akan terjadi. Pada masa itu, orang Yali tidak menyadari keberadaan suku bangsa lain selain tiga suku besar yang tinggal di Pegunungan Papua, yaitu Suku Yali, Hubula, dan Lanny.

 

Kehidupan sehari-hari mereka sangat sederhana, dengan berkebun, beternak, berburu, dan aktivitas lainnya. Salah satu aktivitas yang paling mengerikan adalah kebiasaan saling membunuh dan memakan sesama suku. (Perang-suku)  Sejarah orang Yalimo menunjukkan bahwa konflik berdarah terjadi antar-marga dan bahkan antarkampung karena berbagai alasan yang memicu permusuhan. Hal ini juga bergantung pada hukum adat orang Yali yang melarang membunuh sembarangan, mencuri istri orang lain, mengambil tanah milik orang lain, dan sebagainya. Sebelum mereka mengenal ajaran agama yang diwahyukan Allah melalui Alkitab, hukum adat ini mengatur konflik dan memicu perang antarkelompok A dan B ketika dilanggar. Perang berlanjut jika salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain, dan perang tersebut seringkali mengakibatkan korban yang dijadikan santapan. Ini menjadi tradisi yang diteruskan ketika ada alasan tertentu.

 

 

 

 

Bahasa suku Yali dan sebutan orang Yali.

Suku Yali merupakan salah satu suku pribumi yang mendiami daerah pegunungan papua di lembah Yalimu, Papua. Suku ini terkenal dengan tradisi dan kebiasaan hidup mereka yang unik dan ramah.

 

Suku Yali memiliki sistem sosial yang sangat kompleks, terdiri dari beberapa klan dan marga. Selain itu, mereka juga memiliki bahasa dan budaya yang berbeda dari kebanyakan suku lain di Papua. Hal inilah yang membuat suku Yali menarik untuk diteliti dari sudut pandang antropologi. Dan di bawah ini adalah asal usul Penyebutan suku Yali dan orang Yali.

 

Kata "Yali" berasal dari Suku Dani. bahwasnya bahasa Yali mirip tetapi berbeda dari bahasa yang digunakan oleh Suku Dani. Bahasa Yali termasuk dalam subfamili Ngalik-Nduga, yang juga digunakan oleh Pesegem di selatan lembah Baliem. Sedangkan nama "Yali" atau penulisan alternatif "Jalé," berasal dari kata Dani "jalé-mó," yang berarti "tanah di sebelah timur." Nama ini diadopsi oleh Koch pada tahun 1974 untuk mendefinisikan populasi yang tinggal di sebelah timur lembah Baliem. Orang Yali memiliki tradisi budaya yang berbeda dengan masyarakat Dani, dan pemukiman mereka berpusat di Lembah utara batas tengah dan Lembah Seng di selatan. Daerah ini disebut Jalémó atau Yalimo.

 

Sementara itu, istilah "orang Yali" merujuk kepada orang-orang yang tinggal di bagian timur lembah Baliem, yang dikenal sebagai Jalémó atau Yalimo.

 

Sistem Hukum Antropologi Tradisional Suku Yali

 

Peran Utama:

 Sistem hukum tradisional suku Yali sangat terkait dengan peran para pemimpin adat dan tokoh-tokoh hukum dalam komunitas. Mereka adalah yang bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban hukum adat, perdamaian diplomasi antara suku serta menyelesaikan konflik dan keberlangsungan hidup Yang damai di  suku tersebut.

 

Norma-Norma dan Adat Istiadat:

 Hukum tradisional suku Yali didasarkan pada norma-norma dan adat istiadat yang telah diwariskan dari generasi ke generasi berdasarkan asal usul dan kepercayaan orang yang sebagaimana yang kami sebut Pohon Yeli. Ini mencakup etika, tata cara pernikahan, hak milik tanah,hak milik hutan,klasifikasi klan  serta tanggung jawab sosial dan keagamaan.

 

Penyelesaian Konflik:

 Penyelesaian konflik dalam budaya suku Yali sering melibatkan pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik, yang diawasi oleh pemimpin adat. Mereka memainkan peran penting dalam mediasi dan mencari solusi yang adil. Dalam hal ini seorang pemimpin tersebut tidak bisa dibunuh oleh lawan sekalipun dia adalah pihak dari musuh karena dalam standar hukum suku yali sudah diatur bahwa mereka tokoh adat adalah mediator dan pendamai di antara kedua belah pihak yang bersengketa.

 

Hukuman dan Sanksi:

 Sistem hukum tradisional suku Yali melibatkan hukuman-hukuman seperti pembayaran denda atau kompensasi dalam bentuk harta atau ternak kepada pihak yang dirugikan. Tujuan hukuman ini adalah memulihkan perdamaian dan keseimbangan dalam masyarakat.dalam penyelesaian ini hal yang diperhatikan oleh kedua belah pihak dan pihak korban adalah babi (Wam) Karena Babi ini memiliki Nilai yang lebih tinggi daripada hal lain selain babi. Dalam  konteks sekarangpun nilai babi itu tidak pernah degradasi tetapi selalu sama dan tetap sama. Bagi orang yali nilai Wam lebih besar dan lebih penting dalam peran penyelesaian masalah dalam hukum orang yali dariapda Nilai uang.

 

 Struktur Sosial suku Yali.

Sistem hukum tradisional suku Yali mencerminkan warisan budaya dan kehidupan masyarakat yang terpencil di pegunungan Papua.Struktur sosial suku Yali didasarkan pada tradisi dan nilai-nilai budaya mereka. Meskipun setiap kelompok dalam suku Yali dapat memiliki perbedaan dalam organisasi sosial, ada beberapa ciri umum yang dapat diidentifikasi:

 

Berdasarkan Klan dan Keluarga:


Struktur sosial suku Yali umumnya didasarkan pada keluarga dan klan. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok kecil yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah.

Kepala Adat. Dalam keturunan dalam seklan yang sangat berperan penting adalah seorang laki-laki karena semua warisan itu dilimpahkan hampir 90% kepada laki-laki daripada kepada perempuan.

 

Kepala adat atau tokoh adat memegang peranan penting dalam masyarakat suku Yali. Mereka sering menjadi pemimpin di tingkat komunitas dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan penting, termasuk yang berkaitan dengan hukum adat. tokoh adat dalam suku Yali juga menentukan kehidupan dalam daerah itu Damai dan aman atau tidak tergantung keputusan serta kebijaksanaan seorang pemimpin.

 

Pembagian Tugas Gender:

 

Peran Pria:

Berburu: Pria suku Yali sering bertanggung jawab untuk pergi berburu hewan-hewan liar seperti babi hutan, burung, dan hewan lainnya. Berburu adalah sumber utama protein dalam diet mereka.

 

Perkebunan : rata-rata dalam mata pencaharian orang yali adalah berkebun sesuai dengan pembagian tanah sesuai dengan struktur sosial.

 

Pertahanan: Pria juga memiliki peran dalam pertahanan komunitas mereka. Mereka dapat berpartisipasi dalam upaya pertahanan ketika komunitas mereka menghadapi ancaman atau konflik.

 

Peran Wanita:

 

Pekerjaan Rumah Tangga: Wanita suku Yali bertanggung jawab atas pekerjaan rumah tangga, termasuk memasak, membersihkan rumah, merawat anak-anak, dan membuat pakaian tradisional. Mereka juga mengelola kehidupan sehari-hari di dalam rumah tangga.

 

Pertanian: Selain pekerjaan rumah tangga, wanita juga terlibar dalam pertanian. Mereka membantu mengelola ladang-ladang dan kebun-kebun yang mencukupi kebutuhan makanan keluarga.

 

Pembagian tugas gender ini tercermin dalam kehidupan sehari-hari suku Yali dan telah menjadi bagian dari warisan budaya mereka selama bertahun-tahun. Namun, perubahan sosial dan pengaruh luar telah membawa perubahan dalam masyarakat mereka. Beberapa perempuan suku Yali kini juga terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang sebelumnya lebih sering dilakukan oleh pria, seperti pendidikan formal, pekerjaan di luar rumah, dan peran sosial yang lebih luas. Meskipun perubahan ini terjadi, banyak aspek dari tradisi dan pembagian tugas gender tradisional masih berlangsung dalam komunitas suku Yali.

 

Budaya Agama:

 

Mayoritas suku Yali telah beralih ke agama Kristen, dan agama memainkan peran penting dalam kehidupan sosial mereka.

Gereja-gereja dan kegiatan keagamaan menjadi pusat kehidupan sosial dan spiritual masyarakat.

dalam transisi kepercayaan ini bagi mereka tidak menjadi sesuatu yang asing karena orang yang membawa injil itu adalah bagian dari keluarga mereka sesuai dengan sejarah sebelumnya bahwa orang yali yang berkulit hitam dan seorang misionaris orang barat yang berkulit putih meka keluar dari pohon Yeli bersama-sama dan tiba di salah satu Gunung tertinggi di pegunungan papua lalu pada saat itu orang barat ini yang berkulit putih mengatakan kepada orang yali yang  kulit hitam dan orang barat ini mengambil semua hal barang berharga dari mereka lalu pergi menghilang ke arah barat. Sehingga ketika seorang misionaris barat datang bagi mereka itu bukan suatu hal yang baru tetapi sudah lama mereka tinggal bersama-sama dan menyambut mereka dengan hati yang sungguh-sungguh tetapi juga berhati-hati. Bersungguh-sungguh karena menurut kepercayaan orang Yali bahwa oang yang meninggal akan datang suatu saat sehingga mereka percaya sebagai saudara mereka yang telah pergi datang kembali tetapi dengan berhati-hati karena sebelumnya orang barat ini pernah menipu mereka lalu pergi menghilang dengan membawa segala harta dan kekayaan mereka.

 

Komunikasi Lisan:

 

Bahasa lisan sangat penting dalam interaksi sehari-hari dan penyelesaian konflik di dalam masyarakat suku Yali. Informasi dan pengetahuan budaya disampaikan melalui tradisi lisan.sejarah  dan catatan penting dalam  sejarah pun disimpan secara lisan dari generasi ke generasi.

 

Struktur sosial dan sistem hukum suku Yali mencerminkan keanekaragaman budaya dan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat ini yang diteruskan secara lisan turun temurun. Sekalipun Perubahan sosial dan pengaruh luar telah mempengaruhi beberapa aspek dari tradisi dan sistem suku yali, namun unsur-unsur budaya yang kuat masih tetap ada dan tetap dilestarikan.

 

Kepemimpinan:

 

Sistem kepemimpinan dalam masyarakat suku Yali didasarkan pada tradisi adat, hierarki sosial, dan keberanian individu. Pemimpin adat dan pemimpin suku memiliki peran yang sangat penting dalam mengoordinasikan kehidupan komunitas. kepemimpinan dalam suku Yali dilihat dari :

 

Kepemimpinan Adat (Kepala Adat):

   - Pemimpin adat atau kepala adat memegang peranan sentral dalam masyarakat suku Yali. Mereka adalah tokoh yang dihormati dan diakui oleh masyarakat karena pengetahuan mereka tentang tradisi dan nilai-nilai budaya.

   - Pemimpin adat bertanggung jawab atas pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masalah-masalah adat, penyelesaian konflik, dan urusan-urusan yang bersifat keagamaan.

   - Mereka juga memiliki peran dalam menjaga ketertiban sosial dan keamanan komunitas.

 

Pemimpin Suku:

   - Selain kepala adat, masyarakat suku Yali juga memiliki pemimpin suku yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan yang lebih bersifat politik atau administratif di tingkat suku atau kelompok.

   - Pemimpin suku memiliki tanggung jawab dalam menjaga hubungan antara suku Yali dan masyarakat suku-suku lain, serta dalam menghadapi perubahan dan tantangan yang datang dari luar.

  

Keberanian dan Prestasi Pribadi:

   - Dalam masyarakat suku Yali, keberanian dan prestasi pribadi juga bisa menjadi faktor penting yang mengangkat seseorang sebagai pemimpin atau tokoh yang dihormati.

   - Misalnya, pria yang berani dalam berburu atau yang berhasil dalam peperangan dapat memperoleh status yang tinggi dalam komunitas mereka.

 

Sistem kepemimpinan dalam suku Yali mencerminkan keseimbangan antara tradisi adat dan nilai-nilai budaya dengan kebutuhan praktis dalam kehidupan sehari-hari. Pemimpin adat dan pemimpin suku bekerja sama untuk menjaga stabilitas sosial,stabilitas politik antropologi dalam  menjalankan upacara adat, dan menjaga keamanan komunitas. Meskipun modernisasi dan pengaruh luar telah memengaruhi beberapa aspek kehidupan suku Yali, sistem kepemimpinan tradisional masih tetap menjadi pusat kehidupan mereka dan melanjutkan di tingkat kabupaten kota.

 

Migrasi dan Mobilitas:

 

Migrasi dan mobilitas dalam masyarakat suku Yali merupakan fenomena yang umum terjadi dan memengaruhi dinamika sosial dan ekonomi suku Yali. migrasi dan mobilisasi terjadi  terhadap suku Yali karena :

 

Perburuan: Sebagian besar suku Yali adalah pemburu dan pengumpul, dan perburuan hewan liar seperti babi hutan merupakan sumber protein utama dalam diet mereka. Oleh karena itu, mereka sering bermigrasi atau berpindah tempat tinggal untuk mengikuti pergerakan hewan buruan. Mereka dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain untuk memaksimalkan hasil perburuan.

 

Perubahan Iklim: Faktor lingkungan, terutama perubahan iklim, dapat memengaruhi pola migrasi suku Yali. Mereka mungkin harus berpindah untuk menghindari musim hujan yang panjang dan berat atau untuk mencari sumber air yang cukup.

 

Konflik Antar Suku: Konflik antar suku atau kelompok dalam wilayah Papua juga dapat memicu migrasi atau mobilitas. Ketegangan atau pertempuran antara kelompok-kelompok suku dapat memaksa sebagian masyarakat Yali untuk meninggalkan wilayah mereka demi keselamatan.

 

Pengaruh Luar: Pengaruh dari dunia luar, seperti program-program pembangunan atau upaya evangelisasi agama, juga dapat memengaruhi mobilitas suku Yali. Perubahan sosial dan ekonomi dapat memicu perpindahan penduduk dalam komunitas mereka.

 

Dampak Perubahan: Meskipun tradisi migrasi ini masih berlangsung, karena perubahan sosial dan ekonomi telah memengaruhi pola migrasi dan sekarang jarang terjadi dipengaruhi oleh Modernisasi dan pengaruh luar telah membawa perubahan dalam cara hidup mereka dan juga dalam cara mereka bergerak antar komunitas.

 

Migrasi dan mobilitas adalah bagian penting dalam kehidupan suku Yali, dan mereka telah mengembangkan pengetahuan dan keterampilan untuk beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan kebutuhan mereka. Hal ini juga mencerminkan ketahanan dan fleksibilitas budaya mereka dalam menghadapi tantangan lingkungan dan sosial.

 

Sistem hukum tradisional dan struktur sosial suku Yali adalah contoh kaya budaya dan kehidupan masyarakat yang unik di Papua. Meskipun banyak suku Yali telah mengadopsi agama Kristen dan mengalami perubahan dalam pola kehidupan suku Yali, tradisi dan nilai-nilai mereka tetap berperan penting dalam mempertahankan identitas budaya suku Yali.

 

Peran Pemimpin Adat

 

Pemimpin adat memiliki wewenang dalam menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan praktik hukum tradisional, pendekatan hukum diplomasi antarsuku dan mengambil keputusan dalam menyelesaikan masalah yang terjadi antara anggota masyarakat.

 

Peran pemimpin adat dalam suku Yali adalah sangat signifikan dalam menjaga keseimbangan sosial, mempertahankan tradisi budaya, dan menyelesaikan konflik dalam komunitas.

Beberapa hal ini adalah mengenai peran pemimpin adat dalam suku Yali:

 

Otoritas Kultural:Pemimpin adat memegang otoritas dalam konteks budaya suku Yali. Mereka adalah penjaga pengetahuan budaya, tradisi, dan nilai-nilai masyarakat. Mereka juga bertanggung jawab atas menjaga warisan budaya suku mereka,batasan wilayah mereka dan hak-hak adat.

 

Pengambilan Keputusan Hukum Tradisional:Pemimpin adat memiliki peran penting dalam mengambil keputusan hukum tradisional. Mereka menerapkan norma-norma budaya dan etika dalam menyelesaikan konflik, memutuskan sengketa, atau menjatuhkan hukuman dan sanksi.

 

Penyelesaian Konflik:Salah satu peran utama pemimpin adat adalah menyelesaikan konflik di dalam komunitas. Mereka sering bertindak sebagai mediator atau wasit dalam pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa, dengan tujuan mengembalikan perdamaian dan harmoni. Tanpa adanya sogokan harta dan uang. Disini terlihat kejujuran dan kemurnian nila dan hak asasi manusia dalam Hukum antropologi suku yali yang diperlakukan oleh seorang pimpinan di daerah tersebut.

 

Pemimpin Upacara Adat:Pemimpin adat sering memimpin upacara-upacara adat dan ritual keagamaan yang penting dalam budaya suku Yali. Ini termasuk upacara-upacara yang terkait dengan penyampaian padangan tentang pernikahan, penyembuhan, kematian, pertanian, dan lain-lain.

 

Pemimpin Spiritual:Beberapa pemimpin adat juga memiliki peran sebagai pemimpin rohani dalam komunitas. Mereka memegang peran dalam praktik-praktik keagamaan dan sering bertindak sebagai perantara antara komunitas dengan dunia spiritual secara adat orang Yali.

 

Pengawasan Hukum dan Etika:Pemimpin adat memainkan peran dalam memastikan bahwa norma-norma hukum dan etika diikuti dalam masyarakat. Mereka dapat memberikan arahan dan nasihat dalam hal bagaimana anggota masyarakat harus berperilaku.mereka adalah teladan yang baik bagi orang Yali. Bagi mereka teladan menjadi pelajaran yang hidup dan menhidupkan orang lain daripada perkataan dan retorika yang kosong tanpa teladan hidup yang mencerminkan kepribadian seseorang.

 

Peran pemimpin adat dalam masyarakat suku Yali adalah penting dalam mempertahankan keberlanjutan budaya, menjaga harmoni sosial, dan memberikan wawasan dalam pengambilan keputusan dalam konteks budaya mereka. Meskipun modernisasi dan pengaruh luar telah membawa perubahan dalam beberapa aspek kehidupan suku Yali, pemimpin adat tetap menjadi pilar dalam menjaga tradisi budaya dan kehidupan sosial mereka.

 

Adat dan Kebiasaan

Suku Yali memiliki berbagai adat dan kebiasaan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Adat dan kebiasaan ini sering menjadi dasar dalam pembentukan keputusan hukum yang diambil dalam masyarakat.

 

Adat dan kebiasaan suku Yali merupakan unsur kunci dalam menjalankan kehidupan sehari-hari mereka. Suku Yali  mencerminkan nilai-nilai budaya, norma sosial, dan tata cara yang telah berlangsung selama berabad-abad. Adat dan kebiasaan ini memainkan peran penting dalam pembentukan keputusan hukum dan regulasi sosial di masyarakat suku Yali. Berikut adalah beberapa contoh adat dan kebiasaan suku Yali:

 

Upacara Adat dan Ritual Keagamaan: Suku Yali memiliki sejumlah upacara adat dan ritual keagamaan yang mengiringi berbagai peristiwa dalam kehidupan mereka, seperti pernikahan, kematian, panen, dan lain-lain. Upacara-upacara ini mengikuti tata cara tertentu yang diwariskan dari generasi ke generasi.

 

Etika Berburu dan Pertanian: Etika dan norma-norma berburu serta pertanian memegang peranan penting dalam masyarakat suku Yali. Mereka memiliki tradisi yang ketat tentang cara berburu, penangkapan, dan pengelolaan sumber daya alam. Hal yang serupa berlaku untuk pertanian, dengan norma-norma tentang penanaman, panen, dan pemeliharaan tanaman.

 

Tarian dan Seni Lukis: Seni dan ekspresi seni seperti tarian dan seni lukis tradisional merupakan bagian integral dari budaya suku Yali. Tarian digunakan dalam berbagai upacara dan ekspresi kegembiraan, penyambutan tahun baru dan perayaan hari-hari penting dalam sejarah orang yali. sementara seni lukis tradisional digunakan untuk menghias badan atau benda-benda tertentu.

 

Hubungan Sosial dan Perkawinan: Adat dan kebiasaan mengatur hubungan sosial dan pernikahan di dalam masyarakat suku Yali. Mereka memiliki peraturan dan tata cara terkait pernikahan, termasuk praktik kawin paksa yang telah lama menjadi bagian dari budaya mereka.

 

Pertukaran Barang dan Dagang: Suku Yali terlibat dalam pertukaran barang dan dagang dengan suku-suku tetangga. Mereka memiliki tata cara tertentu dalam melakukan perdagangan dan pertukaran barang, yang mencerminkan hubungan sosial dan budaya mereka.

 

Adat dan kebiasaan suku Yali memberikan dasar dalam pengambilan keputusan hukum, penyelesaian konflik, dan norma-norma sosial. Sistem hukum tradisional mereka sering merujuk pada nilai-nilai dan tata cara ini untuk memastikan keadilan dan harmoni dalam masyarakat.

 

Peran Konflik dan Penyelesaiannya dalam Sistem Hukum Antropologi Yali

 

Motivasi Konflik

Sebagian besar konflik dalam masyarakat Yali diakibatkan oleh perbedaan pendapat antar kelompok atau clain.

 

Perbedaan pendapat antar kelompok atau "clan" (kelompok masyarakat yang memiliki hubungan darah atau ikatan sosial tertentu) adalah salah satu motivasi umum di balik konflik dalam masyarakat suku Yali. Perbedaan pendapat ini bisa mencakup berbagai isu, termasuk yang berkaitan dengan:

 

Hak Kepemilikan Tanah: Sumber daya alam, terutama tanah, hutan dan buah-buahan lainnya dapat menjadi sumber konflik jika terdapat perbedaan pendapat tentang hak kepemilikan, penggunaan, atau pembagian tanah di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

 

Sumber Daya Alam: Persaingan atas sumber daya alam seperti hutan, sungai, atau tempat berburu dapat memicu konflik antara kelompok-kelompok yang berusaha untuk mengakses atau mengontrol sumber daya ini.

 

Pernikahan dan Hubungan Sosial: Konflik juga bisa muncul dalam konteks pernikahan dan hubungan sosial. Perselisihan antar keluarga atau kelompok mengenai pernikahan, keturunan, atau hak warisan adalah beberapa contoh.

 

Persaingan dalam Pertanian atau Pertukaran: Persaingan dalam kegiatan pertanian, perdagangan, atau pertukaran barang juga dapat menyebabkan konflik, terutama jika terdapat ketidaksetujuan tentang cara pembagian hasil atau keuntungan.

 

Perbedaan Pendapat dalam Keputusan Komunitas: Konflik dapat muncul ketika terjadi perbedaan pendapat tentang keputusan yang akan diambil oleh komunitas, seperti dalam hal hukum adat atau kebijakan sosial tertentu. Disini sangat dibutuhkan kebijaksanaan seorang pimpinan dan para tokoh adat dalam penyelesaian yang netral dan damai.

 

Perbedaan pendapat adalah hal yang umum dalam masyarakat mana pun, dan masyarakat suku Yali tidak terkecuali. Pentingnya sistem hukum tradisional dan praktik mediasi dalam menyelesaikan konflik adalah untuk memastikan bahwa perbedaan pendapat ini dapat diselesaikan secara adil dan damai, dan bahwa keharmonian sosial dalam komunitas tetap terjaga. Mediator dan pemimpin adat berperan penting dalam memfasilitasi penyelesaian konflik ini dan menciptakan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.

 

Penyelesaian Konflik

Penyelesaian konflik pada suku Yali dilakukan melalui mediasi oleh pihak yang berwenang dalam masyarakat, seperti pemimpin adat.

 

Penyelesaian konflik melalui mediasi oleh pemimpin adat atau tokoh yang dihormati dalam masyarakat suku Yali adalah salah satu praktik yang berperan penting dalam sistem hukum tradisional mereka. Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai penyelesaian konflik dalam suku Yali:

 

Peran Pemimpin Adat: Pemimpin adat atau pemimpin masyarakat yang dihormati memegang peran penting dalam menyelesaikan konflik. Mereka memiliki otoritas dalam komunitas dan dianggap sebagai penengah yang dapat diandalkan dalam menyelesaikan sengketa.

 

Proses Mediasi: Ketika terjadi konflik, pihak yang berselisih dapat mendekati pemimpin adat atau tokoh yang dianggap berwenang. Proses mediasi dimulai dengan mendengarkan keluhan dan argumen dari kedua belah pihak. Mediator akan berperan sebagai perantara dan membantu memfasilitasi percakapan antara pihak-pihak yang berselisih.

 

Referensi pada Adat dan Nilai Budaya: Penyelesaian konflik dalam suku Yali sangat bergantung pada adat dan nilai-nilai budaya mereka. Mediator akan merujuk pada norma-norma budaya, etika, dan tradisi untuk membantu mencapai penyelesaian yang sesuai dengan nilai-nilai komunitas.

 

Tujuan Kesepakatan: Mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Kesepakatan ini dapat berupa kompensasi, perdamaian, atau langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah yang menjadi sumber konflik.

 

Implementasi Kesepakatan: Setelah kesepakatan dicapai, penting bagi pihak-pihak yang berselisih untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan tersebut. Mediator dan pemimpin adat juga memastikan bahwa kesepakatan dihormati.

 

Penyelesaian konflik melalui mediasi ini mencerminkan bagaimana nilai-nilai budaya dan norma sosial berperan dalam menjaga ketertiban dan harmoni dalam masyarakat suku Yali. Meskipun pengaruh luar dan perubahan sosial telah memengaruhi beberapa aspek kehidupan mereka, praktik mediasi dan penyelesaian konflik tradisional tetap menjadi bagian integral dalam menjaga identitas budaya dan keharmonian sosial di dalam komunitas Yali.

 

 

Larangan Hukum

Beberapa tindakan atau kegiatan dianggap melawan aturan hukum adat dan dikenakan sanksi atau pembayaran denda tertentu kepada pelanggarnya.

 

Larangan hukum dalam suku Yali mencerminkan upaya untuk menjaga ketertiban sosial dan etika dalam masyarakat mereka serat dalam menjaga moralitas suku. Beberapa tindakan atau kegiatan dianggap melanggar aturan hukum adat dan dapat mengakibatkan sanksi atau pembayaran denda kepada pelanggarnya bahkan penghilangan nyawa jika melakukan hal-hal yang asusila dalam hal ini pernikahan antara sesama marga karena itu dianggap dalam kebudayaan orang yali bahwa pembawa bencana kelaparan dalam daerah tersebut.

 

Ini adalah salah satu cara untuk memastikan kepatuhan terhadap norma-norma budaya dan nilai-nilai yang dihormati dalam masyarakat Yali. Contoh-contoh pelanggaran hukum adat dan sanksi yang mungkin diterapkan termasuk:

 

Perkawinan yang Tidak Sesuai: Pernikahan di antara individu yang dianggap tidak sesuai menurut tradisi suku Yali dapat dianggap melanggar hukum adat. Dalam beberapa kasus, sanksi dapat berupa pembayaran kompensasi atau denda kepada keluarga yang merasa terganggu.

 

Perburuan yang Tidak Etis: Suatu tindakan berburu yang tidak etis, seperti berburu hewan yang terlindungi atau menangkap hewan dengan cara yang dianggap tidak pantas, dapat dianggap pelanggaran hukum adat. Sanksi mungkin termasuk pembayaran denda atau upaya untuk memulihkan keseimbangan ekologi.

 

Pencurian atau Pengrusakan Properti: Tindakan pencurian atau pengrusakan properti individu atau kelompok lain di dalam komunitas dapat dianggap pelanggaran hukum adat. Sanksi dapat mencakup pembayaran denda dan restitusi properti yang rusak.

 

Pelanggaran Norma Pernikahan dan Keluarga: Pelanggaran norma-norma yang terkait dengan pernikahan dan keluarga, seperti pernikahan paksa atau pelanggaran etika dalam hubungan antara suami dan istri, dapat dianggap pelanggaran hukum adat. Sanksi dapat berupa pembayaran denda atau tindakan perbaikan hubungan.

 

Pelanggaran Adat dan Ritual: Pelanggaran terhadap adat dan ritual keagamaan suku Yali juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum adat. Sanksi dapat mencakup kewajiban untuk melakukan upacara penebusan atau penghormatan terhadap tradisi keagamaan.

 

Sanksi atau pembayaran denda ini dapat bervariasi tergantung pada keparahan pelanggaran dan tradisi budaya yang berlaku di suku Yali. Tujuan dari larangan hukum adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap norma-norma budaya, menjaga ketertiban sosial, dan mempromosikan etika dalam masyarakat mereka. Meskipun sistem hukum tradisional suku Yali telah mengalami pengaruh luar, praktik-praktik seperti larangan hukum tetap menjadi bagian penting dalam menjaga identitas budaya mereka.

 

Pengaruh Sistem Hukum Modern pada Masyarakat Yali

 

Penetrasi budaya global telah membawa perubahan dalam sistem hukum suku Yali, dan banyak masyarakat Yali yang berjuang untuk mempertahankan tradisi mereka.

 

Zaman Belanda Dan Misionaris di tanah Papua. Saat belanda menduduki di holandia dan agamua, orang yali hidup masih dalam bermusuhan dan masih belum tau tentang dunia luar dan manusia lain atau kulit lain, saat beberapa daerah mulai di kenal oleh misionaris sending katolik dan sending lain orang yang masih hidup dengan isolasi di bawa pegunungan pedalaman yang sejuk tanpa membuka diri keluar. Pesawat MAF yang menjadi petinju bagi misionaris dan bagi orang yali, Pada waktu itu MAF adalah burung terbesar yang melewati di atas rumah mereka dan sempat pana ke atas namun tidak berhasil menjatuhkan karena pesawat tersebut masih jauh dari permukaan.

 

Misionaris Ketika Pdt Dr,Siegfried Zollner 1960 saat itu masih bernama Nederland Niew Guinea atau West Niew Guinea tiba di holandia. zollner adalah Tokoh yang membawa damai bagi orang yali, sesuai dengan visi ketua klasis orang papua pertama yang punya pikiran dan misi besar untuk membuka isolasi di daerah-daerah pedalaman pegunungan termasuk daerah yali dan utusan hamba zallner sebagai misionaris yang akan memberikan injil di wilayah yali. Pada 1961 dari perjalanan yang panjang dari Wamena, Mugi dan wilayah Yalimek. 1961 pada 24 maret orang yali melihat manusia yang kulitnya berbeda dari mereka semua, sehingga membuat mereka penasaran akhirnya mereka terima dengan baik hati, dan menyambutnya sesuai dengan budaya adat orang yali yaitu bakar batu wam dan makan bersama. Bagi orang yali waktu itu bahwa ini adalah orang yang selama ini kami nanti-natikan telah tiba, sesuai dengan tulisan awal di atas bahwa orang-orang yang sudah pergi akan kembali suatu saat. Misionaris terus menerus bekerja keras tanpa lelah melakukan niat baiknya kepada orang yali, dari kampung ke kampung. Daerah yang sangat isolasi diri dari dunia luar mulai membuka diri ke dunia luar. Dan akhirnya di mana hari bersejarah orang yali jatuh pada tanggal 24 maret sejak 1961 sampai kemarin usai menggelar usia yang ke 62 tahun.

 

Pendidikan Zaman Misionaris Orang yali waktu itu tidak tau apa-apa tentang pendidikan, tetapi keinginan mereka ingin tau hal-hal baru dan sangat antusias. Sehingga mereka cepat mengerti dan paham maksud dan tujuan yang di sampaikan, setelah mendidik , mengirimkan mereka untuk mendapatkan pendidikan di Holandia dengan di kirimnya 4 orang pertama yali dengan tujuan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih bak, mereka juga adalah orang yali anggruk pertama yang mengenal dengan dunia luar.

 

Kesehatan Kualitas kesehatan sangat bagus di daerah yali zaman misionaris, mereka mendidik cara buat obat, cara operasih, dan resep-resep lainnya, dengan kualitas rumah sakit terbaik waktu itu umumnya di papua dan papua nugini, di situ menjadi pusat untuk pelayanan di berbagai pelosok papua dan papua Nugini PNG.

 

Dan salut saya kepada suku-suku bangsa lain yang punya  visi dan kontribusi besar terhadap orang yali; suku biak,serui,sentani,hubula,lanny ddl. Yang punya kontribusi besar untuk membuka isolasi daerah yali, dengan mendidik orang yali waktu itu akhirnya orang yali bisa menjadi manusia yang punya nilai yang sama seperti manusia lain di bumi ini.

 

Perkembangan sistem hukum modern memberikan tantangan dan pengaruh kuat dalam masyarakat Yali.

 

Zaman Kolonialisme Di Indonesia. Semua di hancurkan ketika kehadiran indonesia, dulu yang rumah sakit terbaik itu kini sudah tidak ada lagi,dulu pendidikan sesuai konteks orang yali itu indonesia sudah di hancurkan dengan semenit saja.Kini tinggal cerita dan sejarah yang di tulis dalam beberapa buku dan disampaikan secara lisan kepada generasi saat ini. Namun, Orang-orang Yali mempertahankan tradisi mereka dengan keahlian mereka dalam seni manufaktur dan kepemilikan senjata tradisional sebagai penanda identitas mereka demi memperhatankan hukum antropologi, hukum perdamaian dan hukum sengketa dan lain-lain yang tidak dapat kami sebutkan disini.

 

Tantangan dalam Pelestarian Sistem Hukum Tradisional Yali

 

1.Pengaruh Budaya Asing

 

Pengaruh budaya asing dan modernisasi yang terjadi saat ini memberikan ancaman kuat pada sistem hukum adat Yali.

 

Pengaruh budaya asing dan modernisasi memang telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan suku Yali dan sistem hukum adat mereka. Berikut adalah beberapa pengaruh budaya asing yang dapat memengaruhi masyarakat Yali:

 

Perubahan Nilai dan Norma Sosial: Paparan terhadap budaya asing, terutama melalui media massa dan kontak dengan dunia luar, dapat membawa perubahan dalam nilai-nilai dan norma sosial masyarakat Yali. Nilai-nilai tradisional dapat terkikis, dan norma-norma yang lebih modern dapat mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku.

 

Pendidikan dan Literasi: Akses yang lebih besar terhadap pendidikan formal dapat memengaruhi cara berpikir dan pandangan dunia masyarakat Yali. Pendidikan dapat membuka pintu untuk wawasan baru dan gagasan yang mungkin bertentangan dengan tradisi budaya mereka.

 

Pengaruh Agama: Upaya evangelisasi dan penyebaran agama-agama baru di daerah tersebut dapat mempengaruhi kepercayaan dan praktik keagamaan suku Yali. Beberapa individu mungkin mengadopsi agama baru yang berbeda dari kepercayaan tradisional mereka.

 

Perubahan pola hiup dan Gaya Hidup: Modernisasi dapat membawa perubahan dalam gaya hidup dan pola konsumsi. Teknologi modern, seperti alat komunikasi dan transportasi, dapat mengubah cara masyarakat Yali berinteraksi dan bergerak antar komunitas.

 

Ekonomi dan Kesenjangan Sosial: Pengaruh ekonomi luar dapat membawa perubahan dalam cara suku Yali berdagang dan bekerja. Ini dapat menghasilkan kesenjangan sosial dan ekonomi di dalam masyarakat mereka.

 

Pengaruh Hukum Nasional: Penerapan hukum nasional di wilayah Papua dapat mempengaruhi cara hukum tradisional suku Yali diterapkan. Sistem hukum nasional dapat bertentangan dengan praktik hukum adat mereka.

 

Pengaruh budaya asing dan modernisasi adalah tantangan yang dihadapi oleh banyak kelompok suku di seluruh dunia. Ini dapat memengaruhi identitas budaya, sistem nilai, dan tata cara tradisional. Meskipun beberapa aspek kehidupan suku Yali telah berubah, banyak upaya yang dilakukan untuk mempertahankan dan merawat tradisi budaya mereka dalam menghadapi pengaruh luar. Banyak anggota masyarakat Yali tetap berkomitmen untuk menjaga warisan budaya mereka sambil beradaptasi dengan dunia yang terus berubah.

 

 

2.Perubahan Lingkungan

Perubahan lingkungan juga mempengaruhi tradisi masyarakat Yali, memengaruhi kondisi sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.

 

Perubahan lingkungan adalah faktor yang signifikan dalam memengaruhi kehidupan dan tradisi masyarakat suku Yali, seperti halnya di banyak kelompok suku yang hidup di daerah terpencil dan pedesaan. Beberapa dampak perubahan lingkungan yang dapat memengaruhi suku Yali termasuk:

 

Perubahan Iklim: Perubahan iklim dapat berdampak pada pola cuaca, musim hujan, dan musim kering. Hal ini dapat memengaruhi pertanian dan sumber daya alam yang sangat penting bagi suku Yali. Mereka mungkin harus beradaptasi dengan iklim yang tidak stabil dan lebih sulit untuk merencanakan penanaman dan panen.

 

Kehilangan Habitat dan Sumber Daya: Deforestasi, pertambangan, dan eksploitasi sumber daya alam lainnya dapat mengakibatkan kehilangan habitat alami dan sumber daya yang digunakan oleh suku Yali. Hal ini dapat mengancam kelangsungan hidup mereka, terutama bagi mereka yang mengandalkan perburuan dan pengumpulan sebagai sumber makanan.

 

Pencemaran dan Kehilangan Keanekaragaman Hayati: Aktivitas ekstraktif dan pertanian modern dapat menyebabkan pencemaran air dan tanah, serta kehilangan keanekaragaman hayati. Dampak ini dapat merugikan masyarakat Yali yang bergantung pada sumber daya alam untuk bertahan hidup.

 

Perubahan Sosial dan Ekonomi: Perubahan lingkungan juga dapat memengaruhi struktur sosial dan ekonomi masyarakat Yali. Misalnya, jika sumber daya alam yang dulu melimpah menjadi langka, ini dapat memicu perubahan dalam cara mereka mencari nafkah dan berinteraksi dalam komunitas.

 

Kesehatan dan Kesejahteraan: Perubahan lingkungan, terutama yang terkait dengan iklim dan kondisi sanitasi, dapat memengaruhi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Yali. Mereka mungkin lebih rentan terhadap penyakit-penyakit tertentu atau kesulitan akses ke layanan kesehatan.

 

Masyarakat suku Yali, seperti kelompok suku lain di seluruh dunia, harus menghadapi tantangan yang disebabkan oleh perubahan lingkungan yang cepat dan tekanan dari faktor-faktor eksternal. Dalam menghadapi perubahan ini, mereka mungkin mencari cara untuk beradaptasi dengan lingkungan baru sambil berusaha mempertahankan nilai-nilai dan tradisi budaya mereka yang berharga. Upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam juga dapat menjadi prioritas dalam upaya mempertahankan gaya hidup tradisional mereka.

 

3.Kriminalisasi Praktik Hukum Adat

 

Seiring berkembangnya sistem hukum modern, praktik hukum adat sering dianggap alsin dan tidak sah dalam masyarakat dan dimasukkan ke dalam kategori kejahatan. Ini mengancam praktik hukum tradisional suku Yali.

 

Kriminalisasi praktik hukum adat dalam suku Yali adalah isu serius yang banyak dihadapi oleh masyarakat suku Yali dan juga kelompok suku adat lain di seluruh dunia. Kriminalisasi ini terjadi ketika sistem hukum modern negara menganggap praktik hukum adat sebagai pelanggaran hukum dan dapat mengenakan sanksi atau denda kepada individu atau kelompok yang menerapkan praktik tersebut. Dampak kriminalisasi praktik hukum adat dapat mencakup:

 

Kehilangan Identitas Budaya: Kriminalisasi dapat mengancam praktik dan tradisi budaya yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Ini dapat mengancam keberlanjutan budaya suku Yali dan melemahkan identitas mereka.

 

Ketidakadilan Hukum: Kriminalisasi praktik hukum adat dapat mengakibatkan ketidakadilan hukum terhadap anggota suku Yali. Mereka mungkin tidak memiliki perlindungan hukum yang cukup atau akses yang sama ke sistem hukum modern.

 

Ketegangan Sosial: Konflik antara hukum adat dan hukum modern dapat menciptakan ketegangan dalam masyarakat. Hal ini dapat memecah belah komunitas dan mengganggu harmoni sosial.

 

Kesejahteraan Masyarakat: Praktik hukum adat sering berperan dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat suku Yali. Kriminalisasi dapat mengganggu sistem ini dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

 

Pengetahuan Tradisional: Hukum adat sering mencerminkan pengetahuan tradisional yang kaya tentang lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, dan nilai-nilai budaya. Kriminalisasi dapat mengancam pengetahuan ini dan kemampuan untuk mengelola lingkungan dan sumber daya dengan bijaksana.

 

Dalam menghadapi kriminalisasi praktik hukum adat, ada upaya di banyak negara dan lembaga internasional untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak suku-suku adat. Hal ini mencakup pengembangan hukum dan peraturan yang mengakui hak-hak adat, serta advokasi untuk perlindungan hak-hak ini dalam sistem hukum nasional dan internasional. Perlindungan hak-hak suku Yali dan pelestarian praktik hukum adat mereka adalah bagian penting dalam menjaga keragaman budaya dan hak asasi manusia.

Kesimpulan

Semua orang harus menghargai tradisi dan kebiasaan hukum adat yang telah hidup selama beberapa zaman. Seperti pada suku Yali, kita juga harus tetap mempertahankan adat hukum dalam kelompok kita. dengan cara ini, kita bisa terhindar dari kerugian.

 

Makalah ini Telha menjelaskan tentang sistem hukum tradisional suku Yali yang unik dan kompleks, dalam Antropologi Hukum serta bagaimana pengaruh modernitas berdampak pada praktik hukum suku Yali. Kita harus menghargai keanekaragaman budaya dan keyakinan, terutama jika kita ingin memahami orang-orang dan masyarakat di sekitar kita.

 

Kesimpulan tentang antropologi hukum dalam suku Yali menyoroti pentingnya penghormatan terhadap tradisi dan kebiasaan hukum adat yang telah berkembang dalam masyarakat suku Yali dan kelompok suku adat lainnya di seluruh dunia. Beberapa poin penting yang dapat diambil dari pengetahuan antropologi hukum dalam konteks suku Yali adalah:

 

Penghargaan terhadap Keanekaragaman Budaya: Setiap kelompok suku memiliki sistem hukum dan tradisi unik mereka sendiri. Penting untuk menghormati dan memahami keanekaragaman budaya ini sebagai bagian dari warisan kemanusiaan.

 

Perlindungan Tradisi Budaya: Perlindungan praktik hukum adat dan tradisi budaya suku Yali adalah penting untuk mempertahankan identitas budaya mereka. Hal ini juga berkontribusi pada pemeliharaan pengetahuan tradisional dan harmoni sosial dalam komunitas.

 

Menghindari Kerugian: Kriminalisasi praktik hukum adat dapat membawa dampak negatif pada masyarakat suku Yali, seperti hilangnya identitas budaya, ketidakadilan hukum, dan ketegangan sosial. Oleh karena itu, upaya untuk memahami dan mempertahankan praktik hukum adat mereka dapat membantu mencegah kerugian ini.

 

Perlindungan Hak Asasi Manusia: Hak-hak suku-suku adat, termasuk hak mereka untuk mempraktikkan hukum adat mereka, diakui sebagai hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi.

 

Dalam Kesimpulan ini kami menekankan pentingnya menghormati dan mendukung tradisi budaya dan sistem hukum adat di seluruh dunia, karena dilihat dari persepktif Antropologi Hukuma maka kebudayaan menjadi dasar dalam mobilisasi Hukum Yang adil dan jujur dalam berbangsa dan bernegara karena pada dasarnya di dalam setiap suku dan adat istiadat ada hukum yang teleh manjadi kebiasan dan tidak berbeda dengan hukum modern. Sehingga perlu Penghargaan terhadap keanekaragaman budaya dan perlindungan hak-hak suku-suku adat adalah prinsip-prinsip yang mendorong perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan bersama di dunia yang semakin terhubung.

 

Dalam Makalah Antropologi Hukum dalam Kebudayaan Suku Yali ini saya dapat menyimpulkan bahwa dalam kebudayaan yang diperhatikan dan Nila tertinggi terhadap seorang pemipin yang menjalankan hukum itu adalah Memilik seekor ternak babi (Wam) yang cukup, memiliki istri lebih dari satu sebagai simbol kebesaran pemimpin dan memliki tanah sebagai hak milik.

 

 dan semua hal di atas ini disertai dengan Unsur-unsur di alam misalnya tanah gunung batu sungai air laut hewan dan tumbuh-tumbuhan dua dunia yang terpisah dari kehidupan manusia tetapi merupakan satu kesatuan yang berkesinambungan dan harmonis.

 

Spirit pertama:ebe wereg. = tubuh sebagai pemimpin

 

Spirit kedua:inggik wereg  = kekayaan seorang pemimpin

 

Spirit ketiga:ele wereg =suara, mampu berpidato, mampu, mampu berpolitik dan mampu bersuara dalam mengungkapkan kebenaran demi kepentingan masyarakat Dalam tahap ini saling mendukung.

 

Bila orang tidak diimbangi dengan ketiga spirit ini maka tidak dianggap sebagai seorang pemimpin sejati.

 

Daftar Pustaka:

 

Terang bersinar dibalik Gunung A.ibrahim peyon

 

Ethnobotany of the Yali of West Papua


by Literature papuan.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Literature papuan.com

Selamat datang di "literature papuan.com"! Kami adalah platform edukasi yang berfokus pada pendidikan bagi generasi bangsa Papua. Dengan komitmen untuk meningkatkan literasi di Papua, kami menyediakan konten yang informatif, inspiratif, dan relevan untuk mendorong perkembangan pendidikan di daerah ini. Di "literasi papua.com", kami percaya bahwa pendidikan adalah kunci untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Papua. Kami berkomitmen untuk memberikan akses ke pengetahuan dan informasi berkualitas melalui artikel-artikel yang menarik dan terpercaya.

Posting Komentar

berkomenterlah dengan bijaksana :

Lebih baru Lebih lama